3. Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP. Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
BACA JUGA: Tak Hanya Membersihkan Harta, ini Keutamaan Zakat dalam Islam
4. Pelapor kemudian akan diminta mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.
5. Masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor Whatsapp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
Sebelumnya, saluran pengaduan itu resmi diluncurkan oleh Kadiv Propam Polri terdahulu, Irjen Syahardiantono.
Ia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.
Pria yang akrab disapa Syahar ini juga menyebut layanan pengaduan tersebut dibuka 24 jam.
“Masyarakat diminta tidak ragu-ragu melaporkan pelanggaran anggota ke pelayanan pengaduan tersebut. Seluruh masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran oleh anggota Polri, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu