Proses Hukum Menanti Pemilik Minuman Keras
Minuman beralkohol tersebut diakui milik Hamdanah, dan seluruh barang bukti langsung disita oleh Polsek Batumandi untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Polsek Batumandi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindakan kriminal.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







