Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Richard David HG, S.AP kemudian mengamankan pelaku AL di kediamannya.
Turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam merah, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan. (Erna Djedi)