Antisipasi Salah Takaran, Pemkab Banjar Lakukan Tera Ulang Mesin Pompa SPBU di Simpang Empat

Terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin hak konsumen untuk mendapatkan bahan bakar sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

“Selain itu memastikan alat ukur di SPBU akurat sesuai dengan standar yang ditetapkan, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,” ujar Made.

Dikatakan Made kegiatan ini dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dilakukan secara acak di SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Banjar pada tempat penjualan BBM tersebut,” tutupnya. (Erna Djedi/mc)