WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melakukan tera ulang menindak lanjuti surat dari SPBU Milik PT. Membangun Usaha Rezeki di Jalan Ahmad Yani Km.71 Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/3/2025).
Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Titin Hartati menjelaskan proses pengecekan dan pengukuran ulang alat ukur di SPBU ini.
“Seperti pompa bensin dan meteran, Tera ulang dilakukan untuk memastikan keakuratan pengukuran dan keadilan bagi konsumen. Dari hasil tera ulang yang dilakukan, sebanyak 8 nozzle pada PU BBM kondisi bagus dan sesuai dengan ketentuan,” terang Titin.
Baca juga:Viral Siswi SMP Hidup Sebatang Kara di Desa Sungai Tabuk Keramat, Pemkab Banjar Lakukan Ini
Terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin hak konsumen untuk mendapatkan bahan bakar sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
“Selain itu memastikan alat ukur di SPBU akurat sesuai dengan standar yang ditetapkan, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,” ujar Made.
Dikatakan Made kegiatan ini dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dilakukan secara acak di SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Banjar pada tempat penjualan BBM tersebut,” tutupnya. (Erna Djedi/mc)