WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial B (43) dalam kasus peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Dikutip dari akun Instagram @satresnarkobatanbu, pelaku B, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA:Satsamapta Polres Tanah Bumbu Tadarus Alquran Bersama Pemuda Masjid Agung Alfalah
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 11,74 gram dan 6 butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR berwarna biru, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba, terutama dari para pelaku yang merupakan residivis. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad