Oknum Polisi Kertak Hanyar Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum anggota Polsek Kertak Hanyar berinisial
PMP yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut JPU 1 tahun 2 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa PMP terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Asni Meriyenti SH di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan mohon maaf pada isterinya, serta minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim sempat memberikan masukan kalau bisa ada surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan isterinya untuk meringankan hukumannya.

Namun terlanjur sakit hati, isteri terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak menolak.

Terlihat usai mendengarkan saran ketua majelis hakim istri terdakwa R langsung meninggalkan ruang sidang.