Fakta Baru Kontroversi Kasus Mama Khas Banjar, Polda Kalsel: Pembinaan Telah Dilakukan Sebelumnya

BACA JUGA: Aa Gym: Amalkan Doa ini di Bulan Puasa, Manfaatnya Luar Biasa!

Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Disperindag tanggal 23 Januari 2024 lalu disampaikan bahwa BDKT yang diawasi tidak memenuhi ketentuan pasal 22,23, dan 29 undang-undang nomor 1981 tentang Metrologi Legal.

“Kalau masalah pembinaan, dari dinas-dinas itu sudah melaksanakan. Kami sudah informasikan juga dengan Dinas Perdagangan Banjarbaru dari tahun 2024 itu mereka sudah turun melakukan pemeriksaan dan pendampingan,” tandas AKBP Amien.

Amien menyampaikan, surat tersebut benar adanya.

Pasalnya, semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi atau berat barang tersebut, nama dan alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang satuan yang berlaku.

“Tetapi, setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kami ambil, memang barang itu tak ada label, merek,” pungkasnya. (Ikhsan)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Jajaran Polsek Banjarmasin Timur Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan Al-Ikhlas

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI