WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digugat oleh 29 musisi Indonesia. Gugatan secara resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Dari daftar nama yang beredar, ke-29 musisi tersebut ada Armand Maulana dan Ariel Noah. Namun, isi gugatan tersebut belum dibuka untuk umum oleh MK, sehingga alasan pasti dari gugatan ini masih belum diketahui. Baca juga:Geger Penusukan di Area Masjid Agung Al Karomah Martapura, Kapolres Banjar Sebut Kantongi Ciri Pelaku Unduh aplikasi Wartabanjar di: https://s.id/wartabanjar_app Meskipun demikian, langkah ini diperkirakan terkait dengan perdebatan panas mengenai regulasi royalti yang sedang berlangsung di industri musik Indonesia. Berikut nama ke-29 musisi yang melayangkan gugatan UU Hak Cipta ke MK tersebut, dilansir @beritasatu: 1. Armand Maulana 2. Ariel NOAH 3. Vina Panduwinata 4. Titi DJ 5. Judika 6. Bunga Citra Lestari (BCL) 7. Rossa 8. Raisa 9. Nadin Amizah 10. Bernadya 11. Nino RAN 12. Vidi Aldiano 13. Afgan 14. Ruth Sahanaya 15. Yuni Shara 16. Fadly PADI 17. Ikang Fawzi 18. Andien 19. Dewi Gita 20. Hedi Yunus 21. Mario Ginanjar 22. Teddy Adhitya 23. David Bayu 24. Tantri Kotak 25. Arda Naff 26. Ghea Indrawari 27. Rendy Pandugo 28. Gamaliel 29 Mentari Novel. (Berbagai sumber) Editor: Erna Djedi