WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka kasus MinyaKita.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakuikan sidak di pasar di Jakarta menemukan MinyaKita tidak sesuai antara takaran dengan yang tertera pada label kemasan.
Baca juga:Oknum Polisi Kertak Hanyar Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dilansir Inilahkalsel.
Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter. Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan. (Berbagai sumber)
Editor:Erna Djedi