THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran! Kemnaker Bentuk Posko Aduan untuk Pekerja

    Besaran THR pun sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

    THR Tidak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Tepat Waktu

    Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tanpa dicicil, dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan. “THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Tidak boleh ada keterlambatan atau pemotongan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.

    Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pekerja dapat segera melapor ke Posko THR atau melalui kanal pengaduan resmi Kemnaker.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Tim INASAR Terbang ke Myanmar: Misi Kemanusiaan di Tengah Tantangan Gempa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI