Ketua HIPMI Kalsel: Dugaan Kriminalisasi Mama Khas Banjar Ganggu Psikologis Pebisnis Pemula
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalsel merespon kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Owner Khas Banjar, Firly Norachim.
Ketua BPD HIPMI Kalsel, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli mengatakan, kasus yang dialami Mama Khas Banjar berpotensi menjadi contoh buruk yang mengganggu psikologis bagi pengusaha kecil untuk memulai usaha.
Baca juga:Penahanan Pemilik Usaha ‘Mama Khas Banjar’ Ditangguhkan Hakim PN Banjarbaru
"Kasus ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita bersama. Apalagi, dalam hal pemenuhan regulasi bagi penggiat UMKM dan penerapan regulasi yang adil dan proposional," jelas Qomal, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, adanya tindakan pencegahan preventif dari pihak berwajib perihal dampak buruk yang akan terjadi pada kesehatan masyarakat dapat dimaklumi.
Kendati demikian, penanganan kasus ini sebaiknya berpacu pada MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan POLRI di 2021 lalu.
"Dalam kasus ini menyangkut perlindungan konsumen lebih dikedepankan upaya pembinaan daripada pidana," jelas Qomal.
Selaras dengan hal ini, Qomal menekankan pentingnya pembinaan terhadap UMKM. Baik dari penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran administrasi, solusi awal yang lebih manusiawi adalah memberikan teguran, edukasi maupun pendampingan untuk perbaikan kepada UMKM yang bersangkutan.
"Bukan langsung menjatuhkan sanksi berat seperti pidana," sebut Qomal.
Berkaca dari perkara yang menimpa Firly, HIPMI Kalsel menilai menyatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami aturan terkait perizinan dan standar produk.
Menurut Qomal, peran Pemerintah beserta pihaknya dapat lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi, pendamping serta mempermudah proses perizinan.
"Termasuk pencantuman label kadaluarsa dan keamanan pangan," tuturnya.
Baca juga:Dugaan Kriminalisasi Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Kajari Banjarbaru Ungkap Dua Fakta Ini
Disisi regulasi, Qomal menjelaskan setuju dengan pernyataan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin perihal perkara Mama Khas Banjar.
Dari pernyataan BPOM, kasus ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, seperti yang didakwakan kepada Firly.
"Idealnya kasus ini ditangani berdasarkan UU Pangan," kata Kepala BPOM Banjarmasin, Duma Leonard.
Merespon hal ini, HIPMI Kalsel menekankan pentingnya kolaborasi kepada seluruh pihak. Termasuk BPOM beserta dinas terkait.
"Agar hal seperti ini tidak terjadi kepada anggota yang berada di kepengurusan HIPMI," tegas Qomal.
Di sisi lain, HIPMI Kalsel melalui Bidang 1 OKK dalam Departemen Hukumnya akan menginisiasi focus group discussion (FGD) dengan berfokus kepada perkara Mama Khas Banjar dalam waktu dekat ini.
Baca juga:Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jadi Tersangka, Polda Kalsel: Tidak Ada Kriminalisasi UMKM
"Kami akan pelajari dalam internal organisasi kami, lalu kemudian akan kami diskusikan bersama, agar kejadian serupa ini tidak akan terulang lagi," terang Rahmat, Ketua OKK BPD HIPMI Kalsel. (IKhsan)