WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah penantian para pekerja ojek online hingga kurir online, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan besaran nominal tunjangan hari raya (THR) bagi mereka pada Selasa (11/2/2025).
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian THR bagi pengemudi taksi, ojek, dan kurir online.
“Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Baca juga:Ojek Online dan Driver Taksi Online di Banjarmasin Ceria Sambut Pencairan THR
Yassierli menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur secara detail besaran THR ojol. Pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.
“Insyaallah, semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah dengan adanya pemberian THR ojol status mereka akan menjadi karyawan, Yassierli belum bisa memastikan.
“Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
elain itu, perhatian khusus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan THR ojol.
Kebijakan ini disampaikan setelah pembahasan bersama pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform tersebut.
“Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online,” kata Prabowo dalam konferensi pers terkait THR ojol di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengatakan bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time.
Baca juga:Presiden Prabowo Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Catat Ini Tanggal Cairnya!
“Besaran bonus dan mekanisme pemberian akan dirundingkan dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tegas Prabowo.
Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.(brt)
Editor: purwoko