Tidak Perlu Qadha:
Keterlambatan mandi junub setelah azan Subuh tidak mengharuskan seseorang untuk mengqadha puasanya, selama tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal ini karena hadas besar (junub) bukan merupakan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat. Dengan demikian, meskipun seseorang berada dalam keadaan junub saat waktu Subuh, puasanya tetap sah selama ia tidak melakukan aktivitas yang membatalkan puasa.
Kesimpulan
Jika seseorang berhubungan suami istri sebelum azan Subuh dan baru mandi junub setelah azan, puasanya tetap sah. Yang wajib dilakukan adalah mandi junub sebelum shalat Subuh untuk memenuhi syarat kesucian shalat. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang mengalami kondisi tersebut, tidak perlu khawatir dan tetap melanjutkan puasa hingga Maghrib.
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







