“Saat ini penggajian tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun masih dibayarkan hingga Februari. Untuk bulan berikutnya, kami masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut. Namun, yang jelas tidak ada pemberhentian, hanya terkendala proses penggajian,” tegas Rahmadi Yusni. (Alfi)
Editor: Erna Djedi