Selain melakukan pemantauan harga, pihak berwenang juga mengimbau para pelaku usaha, baik distributor maupun pedagang, agar tidak menjual komoditas pangan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. “Langkah ini penting untuk mencegah spekulasi harga dan menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan sidak ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kenaikan harga kebutuhan pokok.
Langkah kolaboratif antara Polres Balangan dan Disperindag ini merupakan upaya preventif dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di tengah momentum Ramadhan.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







