WARTABANJAR.COM – Dua jenis pangan ditemukan positif boraks, yaitu kerupuk dan mie basah di Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini merupakan temuan saat kunjungan Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari 27 sampel pangan diuji, ditemukan dua sampel yang positif mengandung kandungan zat berbahaya.
Baca Juga
Truk Terbalik di Banjarmasin! Jalan Gubernur Soebarjo Macet
“Kerupuk diakui pembeli dari Jawa sedangkan mie basah dari produsen di Lombok Trngah yang saat ini sedang kami telusuri,” jelasnya usai peninjauan, di Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (27/2/2025).
Selanjutnya, Komisi IX juga melakukan pemeriksaan pada 15 toko yang ada di Pasar Renteng dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat, yaitu tidak ditemukan adanya makanan rusak atau kedaluarsa.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Obat dan Makanan yang aman, selain mengoperasikan mobil laboratorium keliling, BPOM juga telah menyebarkan brosur terkait keamanan pangan, Cek KLIK, BPOM Mobile serta display contoh produk kosmetik, obat tradisional ilegal dan pangan mengandung bahan berbahaya,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Pemerintah melalui Sistem Ketahanan Pangan berupaya menjamin ketersediaan pangan yang aman, merata, dan terjangkau. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pengawasan obat dan makanan, termasuk regulasi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai UU No. 18 Tahun 2012. Pengawasan dilakukan terhadap pangan olahan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta pangan kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).