Ada Kandungan Boraks di Dua Makanan Saat Kunjungan DPR RI

Selanjutnya, Komisi IX juga melakukan pemeriksaan pada 15 toko yang ada di Pasar Renteng dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat, yaitu tidak ditemukan adanya makanan rusak atau kedaluarsa.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Obat dan Makanan yang aman, selain mengoperasikan mobil laboratorium keliling, BPOM juga telah menyebarkan brosur terkait keamanan pangan, Cek KLIK, BPOM Mobile serta display contoh produk kosmetik, obat tradisional ilegal dan pangan mengandung bahan berbahaya,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Pemerintah melalui Sistem Ketahanan Pangan berupaya menjamin ketersediaan pangan yang aman, merata, dan terjangkau. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pengawasan obat dan makanan, termasuk regulasi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai UU No. 18 Tahun 2012. Pengawasan dilakukan terhadap pangan olahan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta pangan kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).

“Komisi IX mendorong sinergi lebih lanjut antara pemerintah daerah, BPOM, dan instansi terkait guna memperkuat upaya pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (humas)

Editor Restu