WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi berjemaah di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Rabu (26/2/2025). "Berkas perkara serta barang bukti telah diserahkan ke Kejati Kalteng dalam tahap dua penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (27/2/2025). Pelimpahan tahap dua ini, jelas Kombes Erlan, dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Dari delapan tersangka yang sebelumnya ditetapkan, satu orang meninggal dunia sebelum proses hukum selesai. Kini, tujuh tersangka yang tersisa akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Kalteng. Pengusutan Keterlibatan Pihak Lain Erlan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan agar kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta mengembalikan kerugian negara. “Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng. Kejati akan melanjutkan proses penuntutan terhadap para tersangka,” tambahnya. Korupsi Berlangsung Sejak 2014 Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal yang terungkap sejak 2014. Korupsi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dananya telah dianggarkan dalam DPA tahun 2014. Penyidikan menemukan bahwa dalam kegiatan-kegiatan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kalteng menggunakan fasilitas di luar kantor, seperti hotel, namun dana yang seharusnya dikembalikan ke kas negara justru diselewengkan. Modus yang digunakan adalah pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi tanpa mengikuti sistem paket fullboard yang ditawarkan hotel. Dana yang telah dibayarkan ke hotel kemudian diambil kembali oleh pejabat terkait tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 5,3 miliar. Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman Sejak kasus ini dikembangkan, Polda Kalteng telah menetapkan 21 orang tersangka, yang proses hukumnya dibagi dalam beberapa tahap. Tujuh tersangka terbaru yang telah dilimpahkan ke Kejati adalah pejabat dan staf di Dinas Pendidikan Kalteng. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik berupaya memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad