Skandal Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng: 7 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi berjemaah di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Rabu (26/2/2025).

“Berkas perkara serta barang bukti telah diserahkan ke Kejati Kalteng dalam tahap dua penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (27/2/2025).

Pelimpahan tahap dua ini, jelas Kombes Erlan, dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng

Dari delapan tersangka yang sebelumnya ditetapkan, satu orang meninggal dunia sebelum proses hukum selesai. Kini, tujuh tersangka yang tersisa akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Kalteng.

Pengusutan Keterlibatan Pihak Lain

Erlan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan agar kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta mengembalikan kerugian negara.

“Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng. Kejati akan melanjutkan proses penuntutan terhadap para tersangka,” tambahnya.

Korupsi Berlangsung Sejak 2014

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal yang terungkap sejak 2014. Korupsi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dananya telah dianggarkan dalam DPA tahun 2014.