KRONOLOGI Oknum Polisi di Polda Kalteng Ditangkap BNN, Bantu Istri Edarkan Sabu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Skandal memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah berinisial B ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng karena diduga ikut membantu istrinya dalam bisnis haram narkotika jenis sabu.
Kronologi terbongkarnya kasus ini setelah tim pemberantasan BNNP menggelar operasi pada Sabtu, 17 Mei 2025, yang diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.
“Hasil tes urine ES menunjukkan positif metamfetamina,” ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan! Dewan Siap Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih
Dari Satu Tersangka, Terbongkar Jaringan
Dari keterangan ES, sabu itu rencananya akan dikirimkan ke seorang perempuan di Palangka Raya, yang diketahui berperan sebagai pengedar dan tinggal di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Tim BNNP segera melakukan penggerebekan di sebuah toko di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok dan mengamankan empat orang, yaitu dua perempuan NA dan A, serta dua pria BP dan BM.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 57 paket sabu seberat 45,96 gram. Rinciannya:
Dari NA: beberapa paket
Dari A: 32 paket
Dari BM: 2 paket
Namun yang mengejutkan, NA ternyata adalah istri dari oknum polisi B, yang saat itu ikut berada di rumah dan baru mengaku sebagai anggota Polri saat diinterogasi.
“Yang bersangkutan mengetahui aktivitas istrinya dan turut membantu,” tegas Ruslan.
BNNP dan Polda Kalteng Akan Tindak Tegas
Ruslan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba, apalagi sampai ikut mengedarkan.
“Kalau hanya pemakai, mungkin masih bisa direhabilitasi. Tapi kalau sudah ikut jadi pengedar, apalagi polisi, sanksinya tegas: pemecatan!” katanya lantang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, bahwa status dan seragam tidak bisa dijadikan tameng untuk berbuat kejahatan. Publik pun menanti langkah tegas dari Polda Kalteng untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kehormatan korps.(Wartabanjar.com/kaltengpedia/kompascom/berbagai sumber)
editor: nur muhammad