Sebab, PBNU tentu saja akan mengistikmalkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari karena tidak adanya hasil rukyah dari daerah Aceh.
Kalaupun nanti ada yang melapor melihat hilal dari daerah di luar Aceh termasuk dari Jawa pasti akan ditolak karena belum terpenuhinya kriteria imkan rukyah. (Berbagai sumber)