WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025) siang, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru, Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Salah satu keputusan penting adalah pembatalan kemenangan pasangan calon Lisa Halaby – Wartono yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Lebih lanjut, MK juga menginstruksikan agar KPU RI turun tangan langsung dalam mengawasi proses pemungutan suara ulang guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan adil.
Gugatan Dilayangkan oleh Pemantau Pemilu
Perkara sengketa Pilkada Banjarbaru ini terdaftar dalam perkara MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Muhammad Arifin yang merupakan seorang pemantau pemilu, melalui tim kuasa hukumnya dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Sidang putusan MK ini dimulai pukul 08.30 WIB atau 08.30 WITA, dengan pembacaan hasil sengketa Pilkada Banjarbaru yang baru berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA. Proses pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Puluhan Daerah Alami Sengketa Pilkada
Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan sengketa hasil Pilkada dari 40 daerah lainnya yang mengalami permasalahan serupa. Putusan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di beberapa daerah masih menghadapi tantangan serius terkait validitas hasil perhitungan suara.