MUI Tanggapi Tagar Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu

“Dari pemerintah kami berharap ini menjadi semacam masukan aspirasi. Kalau itu bermanfaat, tidak ada salahnya sebaiknya ditidaklanjuti,” sambungnya.

Menurutnya, pemerintah juga memiliki hak, apabila ada informasi yang tidak komperhensif yang diterima oleh masyarakat sehingga, ada narasi seperti itu.

“Misalnya ‘Kabur Aja Dulu’ itu kan seolah-olah ada nuasa putus asa, putus harapan di dalam negeri sendiri. Itu menurut paham sebagian silahkan, kami menghimbau jangan putus asa. Semuanya masih ada di Indonesia ini, mungkin belum dimaksimalisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kiai Arif berharap, ada konsep saling memahami secara positif dan baik antara pemerintah dengan masyarakat.

Kiai Arif juga berharap pemerintah dapat menjelaskan bahwa ada kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya belum dipahami secara lengkap dan utuh oleh masyarakat, baik terkait kesejahteraan, pekerjaan dan sebagainya.

“Ini seharusnya masyarakat bisa mendengar lebih utuh dan pemerintah bisa lebih, ya, mau mendengarkan dengan baik,” terangnya.

Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pikiran dan hak warga negara, sebagaimana dalam Qs Al Quraish.

Kewajiban tersebut, yakni memfasilitasi kewajiban kehidupan beragama, hak kesejahteraan sehingga tidak boleh ada yang kelaparan dan kekurangan pekerjaan, dan memastikan rakyatnya aman.

“Ketiganya dimaknai oleh pemerintah sebagai tanggung jawab. Sebagai rakyat, hak harus disampaikannya dengan cara yang baik dan penuh respect,” tutupnya. (MUI)

Editor Restu