Darurat Sampah, Pemko Wajibkan Warga Banjarmasin Memilah Sampah

    5. Kepada instansi pemerintah dan pihak terkait berperan serta dalam melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan
    kewenangannya, khususnya dalam situasi darurat sampah, agar:

    a. menyediakan tempat sampah di titik strategis;
    b. melakukan penyapuan dan pengangkutan sampah secara rutin;
    c. menerapkan sistem pemilahan sampah;
    d. mendaur ulang kertas dan limbah elektronik;
    e. meningkatkan pengawasan oleh petugas kebersihan; dan
    f. melakukan pembersihan sampah jika terjadi bencana atau kecelakaan, sampah harus segera dibersihkan agar tidak.mengganggu lalu lintas.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Data BPBD Banjarmasin Kebakaran di Jalan 9 November Pengambangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI