5. Kepada instansi pemerintah dan pihak terkait berperan serta dalam melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya, khususnya dalam situasi darurat sampah, agar:
a. menyediakan tempat sampah di titik strategis;
b. melakukan penyapuan dan pengangkutan sampah secara rutin;
c. menerapkan sistem pemilahan sampah;
d. mendaur ulang kertas dan limbah elektronik;
e. meningkatkan pengawasan oleh petugas kebersihan; dan
f. melakukan pembersihan sampah jika terjadi bencana atau kecelakaan, sampah harus segera dibersihkan agar tidak.mengganggu lalu lintas.(atoe)
Editor Restu