WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forkopimda resmi mengeluarkan instruktrusi terkait darurat sampah di Kota Banjarmasin.
Instruktsi ini dalam rangka menyikapi keadaan darurat sampah akibat ditutupnya tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih Kota Banjarmasin, dengan ini menginstruksikan kepada:
Baca Juga
Erick Thohir Akan Segera Cari Pengganti Indra Sjafri
1. Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar : wajib
a. memilah sampah yang dihasilkan secara mandiri; dan
b. menjadi nasabah bank sampah; dan
c mengangkut sampah yang terjadwal untuk mencegah penumpukan.
2. Kepada pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya agar:
a. memilah sampah yang dihasilkan sejak dari sumbernya dan mengupayakan mengolah sendiri;
b. pengurangan penggunaan plastik sekali pakai;
c. DILARANG membuang sampah di tempat yang bukan tempatnya; dan
d. mengangkut sampah secara terjadwal untuk mencegah penumpukan







