Putusan Terhadap Agnez Mo Bisa Menghambat Kreativitas Pelaku Seni

Selain itu, ia menambahkan konvensi internasional juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pertunjukan atau performer seperti penyanyi dan musisi seperti Agnez Mo ketika menampilkan karya di luar negara asalnya.

Perlindungan ini tertuang dalam Article 4a International Convention for The Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations (Rome Convention-1961).

Marulam J Hutauruk juga menyoroti Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak boleh ditafsirkan terlalu luas.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melarang orang lain menyanyikan lagu dalam pertunjukan langsung, karena menyanyikan lagu orang lain merupakan bagian dari hak berekspresi dan pengembangan kreativitas.

Sebagai solusi terkait kasus Agnez Mo ini, ia menekankan pentingnya mekanisme lisensi dan penerimaan royalti bagi pencipta lagu yang telah diatur dalam UU Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan adanya regulasi ini, pencipta dan performer dapat terus berkontribusi serta berkolaborasi dalam mengembangkan seni dan budaya. (Berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi