Marulam J Hutauruk juga menyoroti Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak boleh ditafsirkan terlalu luas.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melarang orang lain menyanyikan lagu dalam pertunjukan langsung, karena menyanyikan lagu orang lain merupakan bagian dari hak berekspresi dan pengembangan kreativitas.
Sebagai solusi terkait kasus Agnez Mo ini, ia menekankan pentingnya mekanisme lisensi dan penerimaan royalti bagi pencipta lagu yang telah diatur dalam UU Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan adanya regulasi ini, pencipta dan performer dapat terus berkontribusi serta berkolaborasi dalam mengembangkan seni dan budaya. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi