Produk ini menawarkan palet eyeshadow beragam warna, tetapi tidak memiliki izin edar dan berisiko mengandung zat berbahaya.
5. Kutek Kudan
Jumlah tautan penjualan: 1.960
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Cat kuku dengan berbagai warna ini juga masuk dalam daftar kosmetik ilegal yang diawasi BPOM.
Hati-Hati Saat Belanja Kosmetik Online!
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kosmetik di marketplace. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan sudah terdaftar di BPOM.
Untuk mengecek keamanan produk kosmetik, masyarakat bisa mengakses situs resmi BPOM atau menggunakan aplikasi Cek BPOM. Jangan sampai tergiur harga murah, tapi malah membahayakan kesehatan!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad