BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris di Marketplace, Jangan Sampai Tertipu!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang marak dijual di berbagai marketplace. Berdasarkan hasil patroli siber sepanjang 2024, BPOM menemukan ribuan tautan penjualan produk kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Laporan ini diunggah BPOM melalui akun Instagram resminya, @bpom_ri, pada Kamis (20/2/2025).
“BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace,” tulis BPOM dalam unggahannya.
Lalu, apa saja 5 produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar? Berikut daftarnya!
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Jumlah tautan penjualan: 4.983
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Produk ini diklaim memudahkan dalam membentuk alis dengan cepat, namun tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanannya.
2. Lameila Lip Glaze
Jumlah tautan penjualan: 4.575
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Kosmetik bibir dengan hasil matte ini banyak dijual tanpa izin BPOM, sehingga keamanannya tidak dapat dipastikan.
3. Krim Racikan HTMH
Jumlah tautan penjualan: 2.207
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Krim ini seharusnya hanya didapatkan dengan resep dokter, tetapi dijual bebas secara ilegal. BPOM juga menemukan kandungan hidrokuinon, bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Jumlah tautan penjualan: 1.988
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Produk ini menawarkan palet eyeshadow beragam warna, tetapi tidak memiliki izin edar dan berisiko mengandung zat berbahaya.
5. Kutek Kudan
Jumlah tautan penjualan: 1.960
Paling banyak dijual di: Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Cat kuku dengan berbagai warna ini juga masuk dalam daftar kosmetik ilegal yang diawasi BPOM.
Hati-Hati Saat Belanja Kosmetik Online!
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kosmetik di marketplace. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan sudah terdaftar di BPOM.
Untuk mengecek keamanan produk kosmetik, masyarakat bisa mengakses situs resmi BPOM atau menggunakan aplikasi Cek BPOM. Jangan sampai tergiur harga murah, tapi malah membahayakan kesehatan!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad