Pinjaman dana yang dialokasikan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan atau jumlah yang ditentukan.
Diketahui, dalam Perbup tersebut, ada tujuh Koperasi Unit Desa (KUD) yang ditetapkan sebagai penerima pinjaman dana tanpa bunga untuk pembelian pupuk bersubsidi.
KUD tersebut berada di sejumlah desa di Kecamatan Kabupaten Batola. (Lapsus)
Editor: Yayu







