“Atas laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Hingga sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba akhirnya menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang pada saat itu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.
“Sehingga totalnya ada 11 paket diduga sabu yang kami amankan dari Tersangka H dengan berat kotor selurunya yakni kurang lebih 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket diduga sabu tersebut. (Erna Djedi/hms)






