Oknum PNS di HST Diciduk Polisi Gegara Bawa Sajam, Diselipkan di Pinggang!

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial AL (54) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin!

    Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa AL, yang merupakan warga Desa Lok Buntar, Kecamatan Haruyan, diamankan pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

    Lokasi penangkapan:

    Simpang Tiga Jembatan Pasar Haruyan, Desa Haruyan Seberang, HST

    Gerak-Gerik Mencurigakan, PNS Ini Tertangkap Basah Bawa Pisau!
    Petugas yang tengah melakukan patroli rutin curiga dengan gerak-gerik AL. Saat diperiksa, ternyata terselip sebilah pisau di pinggang kanannya!

    “Pelaku dihentikan oleh petugas karena gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau penusuk tanpa izin yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Iptu Akhmad Priadi, Selasa (18/2/2025).

    Saat diminta menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam (sajam), AL tak bisa memberikan bukti bahwa benda tajam tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai PNS.

    Barang Bukti: Sajam Berukuran 16 cm!

    Dari tangan pelaku, polisi menyita:

    1. Pisau penusuk
    2. Panjang besi: 16 cm
    3. Lebar besi: 2,8 cm
    4. Panjang gagang: 10,5 cm
    5. Panjang kumpang (sarung): 19 cm
    6. Lebar kumpang: 5 cm

    Terancam Hukuman Berat!

    Akibat perbuatannya, AL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

    Baca Juga :   Kebakaran Hebat di AMD Banjarmasin! Damkar Berjibaku, Api Berhasil Dipadamkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI