Ia juga mengimbau pemilik UTTP untuk tertib mengantarkan timbangan dan takarannya, agar tidak ada pihak yang dirugikan baik pedagang maupun konsumen.
BACA JUGA: PSS Sleman Pecat Mazola Junior dari Kursi Pelatih
Lebih lanjut, Made menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta melakukan standardisasi alat ukur dan timbang.
“Kami (DKUMPP) melakukan standardisasi alat ukur dan timbang sesuai implementasi Undang- undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” jelas Made.
Kegiatan pengawasan dan tera pasar tradisional angkatan I Tahun 2025 ini akan dilaksanakan hingga 28 Februari 2025.
Pihaknya juga mepersilakan para pedagang yang ingin memeriksakan timbangan dan takarannya di tempat tera ulang. (mc banjar)
Editor: Yayu







