Saat diperiksa, GS kedapatan membawa belati sepanjang 30 cm dengan gagang kayu berukir kepala harimau, tersimpan dalam kumpang berbalut lakban hitam.
“Pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk menagih utang kepada seseorang bernama Aril. Namun, karena gagal menemui orang yang dimaksud, ia tetap membawa senjata hingga akhirnya diamankan petugas,” jelasnya.
Kini, GS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







