Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angleb 2025 di antanya penyediaan angkutan mudik gratis, rekayasa lalu lintas, dan sistem ganjil genap. Kemudian pembatasan penggunaan sepeda motor, pembatasan angkutan penyeberangan, diskon tarif jalan tol, serta alih fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area sementara.
Menhub mengharap dukungan Pemerintah Daerah seperti penyediaan angkutan feeder (lanjutan) dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan.
Adapun Mendagri Tito meminta Kepada Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah Berkoordinasi mengelola kendaraan umum, khususnya darat, laut dan penyeberangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang. “Termasuk juga di sektor Udara, terutama daerah-daerah yang memiliki bandara perintis untuk selalu dipastikan kesiapannya,” ucapnya.
Mendagri sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.6.1/749/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 H) pada 17 Februari 2025. “Beberapa kebijakan yang bersifat teknis dapat disampaikan oleh Kemenhub dan rekan-rekan Kepala Daerah melakukan rapat koordinasi di daerah masing-masing karena mobilitas masyarakat di setiap daerah berbeda,” tutur Mendagri Tito.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Ribka Haluk, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan. (Erna Djedi)