WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polisi mengamankan seorang pria berinisial AL karena terlibat kasus penyalagunaan narkotika di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
AL berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., pada Senin (10/02/2025) sore lalu.
Penangkapan AL berdasarkan pengaduan dari pelaku lainnya, MS (40), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, AR (32), warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dan HS (35), warga desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan informasi tersebut, polisi bergegas ke lokasi sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku AL tinggal yaitu di desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Di tempat tersebut polisi menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi di bawah tandon air yang diakui oleh pelaku AL adalah miliknya.
Pelaku AL yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Haul Guru Zuhdi ke 5 Diprediksi Lebih Ramai, Dishub Banjarmasin Siapkan Skenario Lalu Lintas
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/2/2025), bersama pelaku AL, turut disita juga barang bukti berupa:
- 11 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram
- 1 buah gawai warna Hitam Doff
- 1 buah sekop terbuat dari sedotan
- 1 pak plastik klip
- 1 buah kotak rokok
- Uang tunai Rp. 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu