Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tanah Bumbu, Polisi Amankan Barang Bukti di Tengah Malam!

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Provinsi Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku berinisial PN (27) dan DA (24) ditangkap saat diduga hendak mengantar ekstasi kepada pelanggannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,14 gram.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   TMMD Segera Digelar di Desa Barimbun, Bangun Jalan hingga Rehab Mushola

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca