“Kebijakan libur Lebaran akan sangat mempengaruhi kepadatan lalu lintas dan tingkat penggunaan moda transportasi. Puncak arus mudik dan arus balik harus diperhitungkan dengan matang,” ujarnya.
Dengan peringatan tegas dari Menaker, diharapkan seluruh perusahaan dapat menaati aturan dan memberikan THR tepat waktu. Jangan sampai karyawan harus menderita saat merayakan Hari Raya akibat hak mereka yang terabaikan!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad