Ia menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan, kasus ini sudah bisa dibawa ke tahap berikutnya dengan adanya penetapan tersangka.
Dokumen dan Pihak-Pihak yang Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, BPK RI telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang dari pihak Perumda. Selain itu, berbagai dokumen penting juga diperiksa, seperti:
1. Dokumen perjanjian kerja sama
2. Nota dan tagihan
3. Rekap keuangan Perumda
Tak hanya dari pihak Perumda, Kejari Tabalong juga memastikan bahwa unsur pemerintah daerah yang terkait akan turut diperiksa.
“Semua pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan kembali diperiksa dalam tahap investigasi ini. Pasti akan ada pemanggilan lanjutan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad