KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dan berkala, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutakhiran data pemilih ini sangat penting untuk menghindari data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar,” sambungnya saat dihubungi wartawan Wartabanjar.com.
Dengan data yang akurat, katanya lagi, pihaknya bisa memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pemilu/Pilkada.
KPU Kabupaten Tanah Laut mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait data pemilih.
“Mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada perubahan data diri, seperti pindah alamat, meninggal dunia, atau perubahan status. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan valid,” pungkasnya. (syaiful)
Editor: Yayu







