Ardian, Pengedar Sabu di Tanjung Berkat Teluk Tiram Ditangkap Polsek Banjarmasin Selatan

“Dari pelaku, petugas mengamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,79 gram,” tambahnya.

Barang bukti tersebut, lanjut Sudirno, awalnya ditangan pelaku, namun sempat dibuang ke kolong rumah.

“Karena pelaku melihat petugas datang dengan berbaju preman, pelaku langsung membuang barang bukti tersebut,” kata Sudirno.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor: Erna Djedi