Apabila ada dugaan ajakan rutin, Iskandarsyah menyebut para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, khususnya Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik atau UU ITE
Iskandarsyah mengaku bakal menyampaikan ke publik apabila pihaknya rampung memeriksa ponsel masing-masing pelaku tersebut.(Wartabanjar.com/Billie)
editor: nur muhammad

