Ia juga mengatakan apabila harus membuang ke TPA Regional, tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar, mengingat operasional yang dikeluarkan untuk mengangkut sampah tentu akan bertambah.
“Kita sudah menggelontorkan Rp 20 miliar untuk tenaga kebersihan yang bekerja. Jadi, harus berapa puluh miliar lagi kalau harus ke TPA Regional,” keluhnya.
Diketahui, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina resmi menerbitkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah. Surat bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyegelan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Dalam surat pernyataan tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024. (Thania Ang)
Editor: Yayu







