TPA Basirih Ditutup KLH, Walikota Banjarmasin Mengeluh Hingga Keluarkan Surat Pernyataan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengeluhkan sampah yang berserakan di jalan lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menutup sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di Indonesia.
Salah satu TPA yang ikut ditutup adalah TPA Basirih di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Akibatnya, sejumlah titik di Banjarmasin dipenuhi sampah yang meluber hingga memakan badan jalan.
Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina mengatakan bahwa banyaknya sampah yang berserakan di beberapa titik di Banjarmasin ini tidak lain adalah dampak dari penutupan TPA Basirih.
Menurutnya, dari dampak tersebut membuktikan bahwa selama ini petugas kebersihan sudah bekerja dengan cukup baik, namun dikarenakan TPA ditutup sehingga tidak ada lagi wadah untuk memindahkan dari Tempat Penampungan Sampah (TPS) ke TPA.
"Kami berharap Pak Menteri bisa memberikan kelonggaran, untuk menata, agar kita masih bisa membuang sampah ke TPA Basirih. Kalau ditutup seperti ini tidak ada solusi," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Pedagang Pukis dan Nasi Goreng di Jalan Veteran Akui Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Harganya Sentuh Rp50 Ribu
Ia juga mengatakan apabila harus membuang ke TPA Regional, tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar, mengingat operasional yang dikeluarkan untuk mengangkut sampah tentu akan bertambah.
"Kita sudah menggelontorkan Rp 20 miliar untuk tenaga kebersihan yang bekerja. Jadi, harus berapa puluh miliar lagi kalau harus ke TPA Regional," keluhnya.
Diketahui, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina resmi menerbitkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah. Surat bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyegelan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Dalam surat pernyataan tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024. (Thania Ang)
Editor: Yayu