7 ABG dan 1 Pemuda Keroyok Pria Paruh Baya di Gudang Hirang Sungai Tabuk Gunakan Sajam Ditangkap

Lebih lanjut, Iptu Sumari menjelaskan, pada Senin (3/2/2025), penyidik menggelar perkara di Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan status hukum para pelaku.

“MR (17) dan AY (pelaku masih buron) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, sedangkan terduga pelaku lainnya sementara berstatus saksi dan wajib lapor,” tandasnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap motif di balik serangan ini, termasuk dugaan keterkaitan dengan gengster lokal di wilayah tersebut.

“Sementara itu, pelaku yang masih buron terus diburu oleh tim opsnal gabungan,” jelas Iptu Sumari.

Oleh karenanya, Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (Ikhsan)

Editor: Erna Djedi