Tingkatkan Perlindungan Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Tera Ulang 2 SPBU di Martapura

BACA JUGA: 6 Tindakan yang Bisa Dilakukan Saat Banjir Agar Diri dan Harta Benda Selamat Menurut BPBD Kota Banjarmasin

Ia menambahkan, hasil pengujian akan dibandingkan dengan batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Ditambahkan Made, dalam kegiatan tera ulang tersebut, dari 10 nozzle yang diuji, terdapat 4 nozzle yang penunjukkannya plus sehingga merugikan pelaku usaha.

“Namun tim kami sudah melakukan pengaturaan ulang agar penunjukkannya normal kembali, sehingga baik pihak pelaku usaha maupun konsumen tidak ada yang dirugikan,” tutur Made lagi. (mc banjar)

Editor: Yayu