Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Dijadwalkan 20 Februari

Hal ini kemudian mempengaruhi pelaksanaan pelantikan gelombang pertama, karena adanya kemungkinan untuk melantik kepala daerah terpilih yang non-sengketa dengan kepala daerah sengketa yang dismissal atau gugatannya ditolak.

“Karena penyampaian putusan dismissal di tanggal 4-5 Februari ini terlalu dekat dengan rencana pelantikan 6 Februari, jadi untuk pelantikan gelombang pertama akan kita undur. Hal ini agar pelantikan daerah tanpa sengketa dengan daerah yang gugatannya dismissal oleh MK dapat dilaksanakan serentak, dilantik oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” sampai Tito.

Selanjutnya, Tito menyampaikan bahwa rencana pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.

Menteri Tito menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan MK pada 31 Januari kemarin, dan didapatkan hasil bahwa MK akan mengupload putusan/ketetapan dismissal pada tanggal yang sama setelah putusan disampaikan.

Hal ini dilakukan agar semua proses dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Agar menjadi perhatian bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa setelah putusan dismissal dari MK disampaikan, untuk segera melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Apabila tidak ditetapkan dalam waktu selambatnya 6 hari, maka akan diambil alih oleh pemerintah,” ingat Tito.

Apabila DPRD tidak menetapkan dalam kurun waktu selambatnya 6 hari, maka perihal penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih akan diambil alih oleh Mendagri, dan untuk penetapan Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota akan diambil alih oleh Gubernur. (adpim)

Editor Restu