WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Hasil awal asesmen menunjukkan bahwa dari 46 SKPD, hanya 3 yang masuk kategori optimal, 19 cukup optimal, dan 24 kurang optimal. "Dari hasil asesmen, ada 24 SKPD yang kurang optimal. Ini jumlah yang cukup banyak," ujar H Muhidin, Jumat (31/1/2025) kemarin. Oleh karena itu, langkah pertama yang saya ambil adalah melakukan rolling jabatan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya. Setelah itu, posisi yang kosong akan dilelang," sambungnya. Ia menegaskan pejabat yang telah dipindah akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan. Evaluasi ini, imbuhnya, mencakup aspek loyalitas, kecerdikan dalam membangun daerah, serta efektivitas dalam menjalankan tugasnya. "Saya ingin melihat apakah mereka loyal dan mampu mengarahkan perintah dengan baik. Tidak cukup hanya pintar, tapi juga harus punya akal dalam menjalankan tugas," tegasnya. Terkait efisiensi anggaran, Muhidin mengatakan, bahwa Pemprov Kalsel akan lebih selektif dalam penggunaannya. Jika ada kegiatan yang tidak terlalu penting, katanya lagi, maka bisa dikurangi. "Terutama jika ada instansi yang terlalu sering melakukan perjalanan dinas tanpa tujuan jelas, itu harus dievaluasi," lanjutnya. Kendati demikian, ia memastikan bahwa proyek infrastruktur yang telah dianggarkan tetap berjalan sesuai rencana. "Anggaran proyek yang sudah direncanakan tetap berjalan, tetapi untuk dana hibah, akan ada evaluasi ketat," ucap Muhidin lagi. Alasannya, ia tidak ingin dana hibah disalurkan tanpa manfaat yang jelas. Dana hibah yang akan tetap dipertahankan adalah yang berkontribusi pada pembangunan, seperti untuk pesantren, masjid, dan sekolah, kecuali yang hanya untuk kegiatan seremonial atau tanpa manfaat nyata, maka harus ditinjau ulang. BACA JUGA: SADIS! Anak Tiri Bacok Ayah Hingga Tewas di Barabai, Berawal dari Cekcok Soal KDRT Terkait usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari DPRD, Muhidin menjelaskan bahwa semua usulan akan disaring oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Pokir dari dewan itu boleh diajukan, tetapi tetap harus melalui penyaringan Bappeda. Jika sesuai dengan kebijakan provinsi, maka akan diterima dan diserahkan ke dinas terkait, namun jika masuk dalam wilayah kabupaten/kota, maka itu bukan kewenangan provinsi," sambungnya. Muhidin menambahkan lagi bahwa program bedah rumah menjadi salah satu prioritas karena menyentuh langsung masyarakat miskin. Pihaknya akan fokus pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berapa rumah yang perlu dibantu serta anggarannya akan diperhitungkan. Sementara untuk sektor lain seperti pertanian, kelautan, dan perikanan, ia menegaskan bahwa program harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Jika program tersebut berada dalam kewenangan kabupaten/kota, maka provinsi tidak bisa ikut campur. "Semua harus sesuai aturan," tegasnya. (Ramadan) Editor: Yayu