Setelah mendapatkan kabar dari terlapor tersebut bahwasanya barang yang dipesannya sudah ada dan akan diantar oleh terlapor A alias D (38 th) selanjutnya anggota Polsek Tapin Selatan mendatangi tempat di mana akan dilakukan transaksi.
Di tempat yang telah dijanjikan mendapati terlapor sdr S tersebut bernama A alias D langsung disergap, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu serta 2 (dua) buah Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh kedua tersangka, serta 1 motor sebagai sarana transportasi A alias D untuk mengantarkan barang berupa Narkotika Gol. 1 jenis sabu.
Selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke markas Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Ernawati)
Editor: Erna Djedi







