BREAKING NEWS Pengecer LPG 3 Kg Dihapus Mulai 1 Februari 2025! Kelas Menengah Tak Bisa Lagi Beli

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar buruk bagi pengecer LPG 3 Kg! Mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan resmi tak lagi diperbolehkan menjual gas melon bersubsidi ke pengecer. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memperpendek rantai distribusi serta memastikan subsidi tepat sasaran.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan harus naik kelas menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Cukup daftar dan dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, sehingga distribusi LPG lebih rapi dan harga yang diterima masyarakat sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta mengejutkan: harga LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung! Namun, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung karena subsidi pemerintah.